21 April 2010 14:58 WIB LKS Bipartit, forum strategis di perusahaanLKS Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan HI di satu perusahaan, yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan SP yang sudah tercatat di instansi ketenagakerjaan atau unsur pekerja. Forum ini bertujuan untuk menciptakan hubungan industri yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di perusahaan. Melalui forum ini maka pengurus melakukan pertemuan secara periodik maupun insidental bila diperlukan untuk mengkomunikasikan kebijakan pengusaha dan aspirasi pekerja/buruh dalam rangka mencegah terjadinya permasalahan hubungan industri di perusahaan. Disamping itu dalam forum ini dapat disampaikan saran, pertimbangan, dan pendapat kepada pengusaha, pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dalam rangka penetapan dan pelaksanaan kebijakan perusahaan.
LKS Bipartit sangat strategis karena lembaga ini dapat bersifat koordinatif, konsultatif, dan komunikatif, dengan lembaga-lembaga lain di perusahaan.
Dan pengaturan mengenai LKS Bipartit ini diatur dalam Permenakertrans No. Per-32/MEN/XII/2008
29 Desember 2009 16:33 WIB PENTINGNYA STRUKTUR & SKALA UPAH DI PERUSAHAANUpah Minimum telah ditetapkan. Dan efektif berlaku per 1 Januari 2010. Bagi perusahaan yang telah mempunyai struktur dan skala upah di perusahaan yang baik di perusahaan, yang pembuatannya waktu itu memperhatikan kemungkinan besarnya prosentase keputusan Upah Minimum (UM), maka berlakunya keputusan gubernur tentang UM tidak menjadikan masalah dan tidak perlu mengganggu kondisi sosial ekonomi perusahaan.
|